Lombok Barat NTB - Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat berhasil mengamankan pelaku serta Barang bukti Sabu dalam pengungkapan kasus Narkotika di wilayah Hukum Polres Lombok Barat pada 5 Oktober 2024 di Areal Pelabuhan ASDP Lembar Kab. Lombok Barat.
Dari pengungkapan tersebut seorang terduga pelaku berinisial SW, Perempuan 22 tahun, alamat Kecamatan Labuapi Lombok Barat serta barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 535, 88 Gram Bruto diamankan.
Dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana Narkotika yang berlangsung Senin (28/10/2024) di Mapolres Lombok Barat, Kasat Narkoba Polres Lombok Barat AKP I Nyoman Diana Mahardika SH., mengatakan terungkapnya kasus Narkotika tersebut atas informasi yang diterima dari masyarakat.
Informasi yang diterima tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat dengan melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya membuahkan hasil.
“Dari upaya penyelidikan Tim berhasil mengetahui identitas dan ciri-ciri terduga pelaku. Karena telah mendapat informasi akurat bahwa terduga pelaku sedang perjalanan dari Bali menuju Lombok melalui Kapal laut. Petugas kemudian menunggu di pelabuhan. Tak lama saat salah satu Kapal menyandarkan dan penumpang berbondong-bondong turun Petugas langsung mencari Perempuan sesuai ciri-ciri yang diperoleh dan akhirnya berhasil diamankan di pintu dermaga Lembar, “ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat saat Konferensi pers, Senin (28/10/2024).
Saat penggeledahan isi Tas ransel milik perempuan terduga tersebut ditemukan klip bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika yang disimpan dalam tas plastik bersama dengan bungkusan snack.
“Dalam klip plastik bening terdapat Sabu seberat 535, 88 gram Bruto yang kemudian langsung diamankan petugas. Selain barang tersebut HP milik tersangka serta sejumlah uang tunai turut serta diamankan, “jelasnya.
Menurut keterangan yang diperoleh Perempuan terduga pelaku merupakan anak kandung dari seorang Napi Narkoba (S) yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas kelas II A Lombok Barat. Tersangka pun mengakui bahwa dirinya disuruh oleh seseorang (MB) yang saat ini sedang berada di Lapas kelas II A lombok Barat bersama bapak tersangka.
“Tersangka mengaku disuruh oleh MB untuk mengambil sabu ke saudara J di bali dengan bayaran 10 juta rupiah, “tegas Nyoman sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Lombok Barat ini.
Perempuan yang saat ini tidak mempunyai pekerjaan tetap tersebut akan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia akan di jerat Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun (Adb)