Mataram NTB - Guna memberikan pemahaman terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Kanwil Kemenkumham NTB mengadakan Promosi dan Diseminasi KIK di Mataram pada Rabu (18/05).
Dalam laporannya, Plt Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yudi Adrianto, menyebutkan perlunya KIK dilestarikan untuk mendukung kemajuan daerah dan mengetahui seberapa banyak KIK yang ada di Provinsi NTB.
"Melalui kegiatan promosi dan diseminasi KIK ini diharapkan peserta yang hadir dari unsur Pemerintah Daerah, Stakeholder, Budayawan dan Tokoh Masyarakat berpartisipasi aktif memberikan pemahaman terkait pentingnya perlindungan KIK, " tutur Zulhairi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang membuka acara mewakili Kepala Kantor Wilayah.
Ia juga mengutarakan harapannya dengan dilakukan pencatatan KIK khususnya di Provinsi NTB, dapat menjamin kelestarian sehingga dapat dimanfaatkan untuk sarana pendidikan, peningkatan kesadaran, pendorong perekonomian daerah dan menjadi kekuatan sosial masyarakat.
Diseminasi dan Promosi KIK ini menghadirkan narasumber yaitu Handi Nugraha selaku Subkoordinator Kerjasama Antar Lembaga Non Pemerintah dan Monitoring Konsultan KI dari DJKI serta Fairuz Abadi selaku Kepala Bidang Kebudayaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.
Baca juga:
Asal Usul Suku Kampai Minangkabau
|
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal, Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK didefinisikan sebagai Kekayaan Intelektual berupa Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis (PIG).
Secara umum Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis Kekayaan Intelektual lainnya yang bersifat eksklusif dan individual.(Adb)