Mataram NTB - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tahun 2023 ini menjadi momentum untuk menerapkan meritrokrasi dalam birokrasi pemerintahan. Hal ini penting untuk mendorong pengembangan karir Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga dapat mewujudkan optimalisasi pelayanan publik.
Demikian sambutan tertulis Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh yang dibacakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemnkumham NTB Herman Sawiran dalam Upacara Peringatan HUT ke-52 Korpri di Lapangan Kanwil Kemenkumham NTB, Rabu (29/11).
Baca juga:
Peran Pers Dalam Pemulihan Situasi Pandemi
|
Upacara diikuti seluruh jajaran pegawai Kanwil Kemenkumham NTB, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram, dan Rupbasan Kelas I Mataram.
"Meritokrasi harus berbasis pada kompetensi, kualifikasi dan kinerja yang diberlakukan secara adil, wajar, transparan dan tanpa diskriminasi. Saya berharap sistem meritokrasi ini segera terwujud dan memudahkan pengembangan karir ASN dalam satu kementerian, kabupaten, provinsi, atau pindah kementerian, pindah kabupaten maupun pindah provinsi, " ujar Zudan. Meritokrasi adalah sistem yang memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memimpin berdasarkan kemampuan atau prestasi, bukan kekayaan, senioritas, dan lainnya.
Zudan melanjutkan, tujuan meritokrasi adalah untuk merekrut ASN secara professional, mengembangkan kompetensi ASN, dan menjamin kepastian karir ASN. Selain itu, untuk perlindungan karir ASN, pengelolaan ASN yang efektif dan efisien, serta penghargaan untuk memotivasi ASN. Lebih lanjut, Zudah menjelaskan bahwa layanan saat ini sudah harus bisa diakses secara online, cepat dan tepat. Untuk itu, Korpri harus mampu membaca dan menjawab perubahan dengan memperkuat kompetensi digital dan budaya digital pada seluruh ASN guna mengembangkan birokrasi Indonesia yang betul-betul mampu menjadi motor penggerak menuju Indonesia Emas 2045.
“Saat ini dunia sudah digerakan oleh AI (Artificial Inteligence), IoT (Internet of Thing), Big Data, sistem dan algoritma pemrograman, coding, maupun verifikasi biometrik sehingga kita tidak bisa lagi menggerakan pemerintahan dengan cara-cara lama ataupun pendekatan masa lalu. Kita harus menyelesaikan masalah dengan pendekatan yang paling update, ” ujar Zudan.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, ASN masa kini dituntut adaptif terhadap perubahan serta dituntut menguasai teknologi informasi guna mendukung pelayanan kepada masyarakat.
"Perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan masyarakat sekaligus sebagai wahana meningkatkan kapasitas ASN, " ujar Parlindungan. (Adb)